PERUBAHAN KALENDER AKADEMIK T.A. 2020/2021 UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

SURAT EDARAN NOMOR: 3649 TAHUN 2020
PERUBAHAN KALENDER AKADEMIK T.A. 2020/2021
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, berdasarkan pertimbangan pada:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
- Awal mulai perkuliahan dan batas akhir Semester Ganjil T.A. 2020/2021;
- Satuan waktu minimal pembelajaran selama 16 minggu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
Dengan ini kami sampaikan beberapa perubahan Kalender Akademik T.A. 2020/2021 sebagai berikut:
- Tanggal 28 Desember 2020 s.d. 1 Januari 2021 dihitung sebagai minggu efektif, sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Minggu ke 16 (enam belas) pembelajaran berakhir pada tanggal 15 Januari 2021.
- Ujian Akhir Semester Ganjil T.A. 2020/2021 berlangsung mulai tanggal 18 s.d. 29 Januari 2021. Hasil penilaian UAS diharapkan segera diinput ke SIA.
- Herregistrasi Mahasiswa Semester Genap T.A. 2020/2021:
- Pembayaran Biaya Pendidikan : 15 Januari s.d. 5 Februari 2021.
- Pengisian KRS : 08 s.d. 26 Februari 2021.
- Awal perkuliahan Smester Genap T.A. 2020/2021 : 1 Maret 2021.
Demikian, Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi maklum.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 18 Desember 2020 Wakil Rektor Bid. Akademik dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr.Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si |