Prosedur Pengajuan Proposal

Prosedur Pengajuan Proposal

  1. Mengajukan 3 tema skripsi kepada Prodi atas sepengetahuan Dosen Penasehat Akademik (DPA), yang dibuktikan dengan tanda tangan DPA pada form pengajuan Proposal Skripsi.
  2. Menyusun proposal sesuai tema yang disetujui Prodi.
  3. Mengajukan proposal -atas sepengetahuan DPA- kepada Prodi untuk mendapatkan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS).
  4. Mahasiswa berkonsultasi dengan DPS terkait proposal yang telah disusunnya.
  5. Bila DPS memandang bahwa proposal telah memadai, dilaksanakan seminar proposal yang diikuti oleh mahasiswa lain sefakultas secara terbuka.